Standar Pelayanan Diklat

Dalam rangka mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu dibuat standar pelayanan publik yang akan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat dan mudah, terjangkau dan terukur.

Untuk menguji keterukuran kelayakan standar pelayanan, pada tanggal 19 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan BBPPMPV BMTI. Adapun dokumen yang dihasilkan adalah hasil reviu Standar Pelayanan yang akan dijadikan sebagai acuan untuk diterapkan di BBPPMPV BMTI.

Pelaksanaan standar pelayanan ini mengacu pada tugas dan fungsi BBPPMPV BMTI sebagai unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri dan fungsi :

  1. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  2. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
  3. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
  5. pengelolaan data dan informasi;
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
  7. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
  8. pelaksanaan urusan administrasi.

Untuk itu penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan BBPPMPV BMTI dilaksanakan sebagai tujuan untuk memberikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri.

 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

  1. Maksud dan tujuan dari Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri yaitu sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.
  2. Sasaran dari Penetapan Standar Pelayanan Publik BBPPMPV BMTI, yaitu:
  3. Terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas sesuai harapan masyarakat dan memberikan kepastian pelayanan;
  4. Terwujudnya kepuasan pelanggan atau pemangku kepentingan.

KOMPONEN

Komponen standar pelayanan adalah komponen dari unsur-unsur administrasi dan manajemen yang menjadi bagian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap standar pelayanan dipersyaratkan harus mencantumkan komponen sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
  2. Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  3. Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  4. Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  5. Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  6. Produk pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
  8. Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
  9. Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  11. Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
  12. Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar pelayanan.
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
  14. Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

 JENIS – JENIS LAYANAN

Standar Pelayanan di Lingkungan BBPPMPV BMTI mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jenis layanan di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri tediri dari:

A. Layanan Utama, Layanan Pelatihan terdiri dari :

  • Tatap Muka
  • Tatap Muka Jarak Jauh
  • Blended Learning

Pelaksanaan Layanan Pelatihan terdiri dari:

1. Layanan Akademik

  • Program Pelatihan
  • Fasilitas Belajar
  • Kualitas Bahan Ajar
  • Layanan Pengajar
  • Layanan Praktek

2. Layanan Non Akademik

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Panitia

B. Layanan Lainnya/Tambahan

  1. Layanan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  2. Layanan Penggunaan Fasilitas Lembaga
  • Gedung Bale Pancaniti
  • Kolam Renang.

Kolam Renang Tirta Asri BBPPMPV BMTI

  • Fasilitas: kamar mandi, kamar ganti, gazebo, taman bermain anak
  • Harga Tiket Masuk: Rp 15.000,- per orang ((harga termasuk biaya pemeliharaan dan operasional)

Bale Pancaniti BBPPMPV BMTI

  • Fasilitas: Kapasitas 500-600 undangan, listrik 10.000 watt, kursi 100 buah, AC standing 10 unit, pelayanan kebersihan 6 orang, pelayanan keamanan 8 orang, WiFi
  • Harga sewa: Rp 15.000.000,- ((harga termasuk biaya operasional dan pengamanan)