Peningkatan Kompetensi
Frequently Asked Question (FAQ) Fasilitasi Peningkatan Kompetensi (Fastingkom) adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.
Evaluasi Diklat harus memenuhi kriteria atau standar layanan yang telah ditetapkan oleh BBPPMPV BMTI yaitu :
Layanan Akademik Indek kepuasan masyarakat (SKM) untuk layanan akademik minimal 3,5. Aspek layanan akademik terdiri dari: a. Program Diklat b. Fasilitas Belajar c. Kualitas Bahan Ajar d. Layanan Pengajar e. Layanan Praktik
Layanan Non Akademik Indek kepuasan masyarakat (SKM) untuk layanan akademik minimal 3,4. Aspek layanan akademik terdiri dari: a. Layanan Akomodasi b. Layanan Konsumsi c. Layanan Panitia d. Layanan Keuangan
Laporan hasil evaluasi diklat akan dilaporkan pada saat penutupan kegiatan diklat. Selanjutnya Laporan dalam bentuk hardcopy akan didistribusikan ke setiap unit kerja terkait, yaitu Kepala Pusat, Kabid. Fastingkom, Kabid. Program dan Informasi, Kabag. Umum, Kasubbag TURT, Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran, dan Kepala Departemen Terkait. Selanjutnya laporan tersebut dibuatkan tindak lanjut oleh pihak terkait terhadap semua temuan yang ada dalam laporan itu untuk dibuatkan tindakan koreksi dan tindakan korektifnya.
Pre test dilakukan pada hari pertama dan diikuti oleh peserta yang telah hadir dan terdaftar di panitia.
Post Test dilakukan pada akhir kegiatan dan peserta yang mengikutinya harus memenuhi minimal kehadiran 90% dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh pengajar.
Pre/postest dapat dilakukan secara online atau offline tergantung jenis diklat yang diikuti dan akan diinformasikan oleh pengajar/panitia.
Peserta yang akan mengikuti pre/post test online harus sudah terdaftar di sistem dan telah mendapatkan akun (username dan passwordnya). Peserta dapat mengikutinya sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
Jika post tesnya offline, Peserta dapat mengulang post test dengan cara mengajukannya kepada pengajar dan pengajar menyetujui serta waktunya masih memungkinkan untuk itu.
Jika post tesnya online, Peserta dapat mengulang post test dengan cara seperti di atas (Offline) ditambah dengan harus adanya persetujuan dari Kasi Penyelenggaraan dan Kasi Evaluasi karena menyangkut penjadwalan (baik waktu maupun tempatnya) dan kesiapan operator/admin sistem.
Sertifikat yang hilang tidak dapat diterbitkan lagi/cetak ulang, namun dapat dibuatkan salinannya (foto copy dari arsip sertifikat) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Peserta dapat mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh salinan sertifikat disertai alasan dan tujuan meminta salinan sertifikat, dilengkapi dengan identitas tanda pengenal dan bukti sebagai peserta diklat (fotocopy album peserta, kartu tanda peserta, dll)
Peserta dapat mengajukan permohonan tertulis disertai alasan dan tujuan meminta legalisir sertifikat, dilengkapi dengan lampiran fotocopy sertifikat yang akan dilegalisir dan identitas tanda pengenal
Peserta dapat mengajukan surat tertulis dengan ditujukan kepada Kepala PPPPTK BMTI dilengkapi dengan identitas tanda pengenal, nomor kontak, dan bukti sebagai peserta diklat (fotocopy album peserta, kartu tanda peserta, dll).
Seksi evaluasi akan menelusuri penyebab sertifikat belum diterima dan akan merespon kepada peserta dalam waktu 3x24 jam
- Modul soft copy (jika ada) dapat diperoleh dari pengajar.
- Modul hardcopy (jika ada) akan diberikaan saat diklat berlangsung.
Memberikan pemahaman tentang budaya kerja industri dan memberi kesempatan kepada peserta magang untuk ikut terlibat dalam bisnis proses bila memungkinkan.
Penggantian peserta hanya bisa dilakukan oleh BBPPMPV BMTI melaui Seksi Data dan Informasi. Penggantian peserta harus didasarkan pada alasan yang jelas. Usulan pengganti harus diverifikasi lebih dahulu oleh Seksi Data Informasi. Jika sesuai dengan persyaratan peserta, penggantian diperbolehkan.
Ketidakhadiran karena sakit/izin, dibatasi kurang dari 10% dari keseluruhan Jam Pertemuan (di luar Magang Industri dan Uji Kompetensi Keahlian). Namun hal tersebut bukan menjadi hak dari peserta. Ijin hanya diperbolehkan bagi hal-hal yang bersifat musibah saja (jumlah jam dikurangi sejumlah jam ijin).
Apabila melebihi dari waktu toleransi, maka peserta tidak berhak mendapat sertifikat. Terkait dengan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), peserta yang tidak mendapat sertifikat maka tidak bisa melanjutkan ke UKK.
- Menerima peserta saat Registrasi
- Memberikan ATK dll ke peserta (sesuai anggaran yang tersedia)
- Menginput data peserta dan pengajar di Sim Panitia atau SIM diklat lain sesuai kebutuhan
- Melayani keperluan pengajar selama diklat berlangsung
- Mengumpulkan nilai peserta dari para pengajar
- Membuat album kesan pesan peserta
- Terlibat aktif dalam Pembukaan dan Penutupan diklat
- Memberikan Sertifikat/Surat Keterangan kepada peserta yang mengikuti diklat sampai tuntas sesudah Penutupan Diklat
- Membantu memfasilitasi keperluan peserta
Pada Uji Kompetensi Keahlian, ada 3 unsur yaitu:
- Penanggung Jawab Tempat Uji Kompetensi (TUK) bertugas menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis dan menjamin bahwa pelaksanaan UKK berlangsung sesuai persyaratan
- Teknisi UKK betugas memastikan seluruh kebutuhan UKK sudah tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya
- Asesor yang bertugas menguji peserta apakah sesuai dengan Standar dan layak mendapat Sertifikasi Profesi. Penetapannya Asesor ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BBPPMPV BMTI
Views: 119