Tugas dan fungsi departemen adalah membantu kepala balai dalam menyelenggarakan tugas pokok BMTI, dengan rincian seperti berikut ini.
- Mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan lembaga sesuai dengan bidang yang terkait.
- Mengusulkan program-program dan sumber daya Departemen Teknik Sipil dan Perencanaan sesuai dengan kebutuhan misi lembaga.
- Mengkomunikasikan kebijakan lembaga dan departemen.
- Memberikan pertimbangan dalam pemanfaatan sumber daya lembaga yang ada di Departemen Teknik Sipil dan Perencanaan.
- Mengkoodinasikan program kemitraan dalam rangka kerja sama dengan pihak luar bersama dengan manajemen lembaga.
- Membantu pimpinan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan SDM di Departemen Teknik Sipil dan Perencanaaan Bangunan.
Wewenang Membagi dan mengarahkan tugas kegiatan departemen untuk mencapai tujuan yang ditetapkaMelaksanakan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi sebagai kegiatan secara terintegrasi.Mengambil langkah-langkah dalam pembinaan dan pengembangan SDM untuk peningkatan kinerjaMengambil keputusan dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas rutin untuk tingkat intern lembaga, sedangkan untuk tingkat ekstern lembaga harus berkoordinasi dengan Kepala Pusat beserta jajarannya.
Departemen ini memiliki program studi teknik sipil dan perencanaan, teknik plambing dan sanitasi serta teknik survei dan pemetaan dengan kompetensi keahlian meliputi teknik konstruksi baja, teknik konstruksi kayu, teknik konstruksi batu dan beton, teknik gambar bangunan, teknik furniture, sistem informasi spasial, partisi rangka metal (papan gypsum), kontrol kualitas bahan, teknik finishing dan water treatment.