Bagian Umum

Rate this page

Frequently Asked Question (FAQ) Bagian Umum adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.

Bagian Umum pada unit pengadministrasi PNBP (Ibu Astri/Ibu Tati) Prosedur:

  1. Peminjam Internal/Eksternal mengajukan surat permohonan peminjaman fasilitas yang ditujukan kepada Kepala PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri.
  2. Disposisi surat kepada unit terkait, (Bagian Umum dan Subbag. TURT)
  3. Dilakukan cek kesiapan fasilitas oleh Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, apakah hari/tanggal yang diajukan peminjam tidak bersamaan dengan kegiatan lembaga.
  4. Surat Jawaban dikirimkan kepada pemohon peminjaman fasilitas.
  5. Pemohon melakukan pembayaran maksimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPPPTK BMTI.
Unit kerja Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Unit Layanan Pengadaan
Unit kerja Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di bagian operator/ Admin Simpel, (Deden Sugiharto)

Unit kerja Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada unit Humas (Hubungan Masyarakat). Prosedur:

  1. Mengajukan surat permohonan Kunjungan Industri yang ditujukan kepada Kepala PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri.
  2. Disposisi surat kepada unit terkait, (Bagian Umum dan Subbag. TURT)
  3. Dilakukan cek kesiapan penerimaan kunjungan oleh Unit Humas kepada unit/departemen yang akan dikunjungi
  4. Surat Jawaban dikirimkan kepada pemohon.
  5. Tamu diterima oleh Kepala atau yang mewakili didampingi oleh Unit Humas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Unit kerja Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada unit Humas (Hubungan Masyarakat),- Prosedur:

  1. Mengajukan surat permohonan PKL dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri.
  2. Disposisi surat kepada unit terkait, (Bagian Umum dan Subbag. TURT)
  3. Dilakukan cek kesediaan unit kerja yang akan menerima siswa PKL oleh Unit Humas kepada unit/departemen yang sesuai dengan jurusan siswa tersebut.
  4. Surat Jawaban dikirimkan kepada Sekolah.
  5. Siswa PKL diterima untuk melaksanakan Praktek Kerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Proses perekrutan CPNS yang berlaku di Unit Pelayanan Teknis Kemendikbud dipusatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem perekrutan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses secara online melalui laman resmi BKN melalui https://sscn.bkn.go.id/

Seluruh rangkaian tes yang diberikan kepada pelamar (meliputi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang) dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi PNS yang telah melangsungkan pernikahan harus segera melaporkan status pernikahan atau perkawinan kepada pejabat yang berwenang. Dalam pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. Kewajiban lapor maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal perkawinan ini juga berlaku bagi PNS duda atau janda yang menikah lagi.

Tujuan dari pelaporan perkawinan PNS adalah untuk :

  1. Mendapatkan tunjangan suami/istri
  2. Dasar pemberian pelayanan kepada istri/suami pegawai negeri sipil (contoh layanan BPJS).

Sanksi bila PNS tidak melaporkan perkawinan adalah : Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, bagi PNS yang tidak melaporkan perkawinannya setelah lewat satu tahun sejak tanggal perkawinan dapat dikenakan hukuman disiplin berat. Untuk membuat laporan pernikahan yang akan diserahkan ke unit penglelola kepegawaian di kantor harus menyiapkan berkas dokumen lapor nikah sebagai berikut:

  1. Surat/Laporan pernikahan yang ditandatangani PNS;
  2. Salinan sah surat nikah/akta perkawinan (2 rangkap);
  3. Salinan sah SK CPNS (2 rangkap);
  4. Pas Foto Suami dan Istri ukuran 3 x 4 sebanyak masing-masing dua lembar.

Setelah diproses oleh bagian kepegawaian dan dilanjutkan ke BKN nantinya status perkawinan dan juga nama istri/suami akan direkam di BKN dan kemudian diterbitkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU).

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa proses pengadaan P3K harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 PP nomor 49 tahun 2018 yang menyatkan bahwa Pengadaan calon P3K merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. Pengadaan P3K melalui tahapan :

  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman Lowongan;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi;
  5. Pengumuman hasil seleksi; dan
  6. Pengangkatan menjadi P3K.
Sesuai dengan PP 49 tahun 2018 pasal 16 bahwa syarat untuk melamar P3K adalah:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Tahapan seleksi P3K terdiri atas : a. Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. b. Seleksi Kompetensi. Dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Terkadang penerimaan surat keputusan tidak datang tepat pada waktunya, sehingga seringkali beberapa kasus terjadi seperti contoh diatas. Dari kasus tesebut dapat dijabarkan sebagai berikut : TMT Jabatan PTP Muda : 01 Juni 2018 TMT dalam jabatan Struktural : 12 Juli 2018 TMT Golongan IV/a (fungsional) : 1 April 2018

Untuk itu kepada si A dapat diberikan pilihan : Jika ybs tetap dalam jabatan fungsional maka pangkat golongan IV/a dapat berlaku, namun jika ybs memilih sebagai PTP maka pangkat golongan tetap dalam III/d. Begitupun jika ybs memilih dalam jabatan struktural maka pangkat golongan nya tetap dalam III/d. Bila jabatan struktural atau PTP Muda yg dipilih maka pangkat golongan IV/a tidak berlaku.

Catatan : Kenaikan pangkat si A dalam jabatan PTP dapat berlaku berdasarkan perolehan jumlah angka kredit. Sedangkan kenaikan pangkat si A dalam jabatan struktural dapat diproses bila telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang hingga saat ini masih menggunakan kartu Askes lama (kartu berwana kuning ), hingga saat ini belum ada himbauan untuk dilakukan penggantian kartu. Karena kartu lama masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit.

Views: 143