Bidang Proginfo
Frequently Asked Question (FAQ) Program dan Informasi adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.
- Program diklat yang diselenggarakan untuk guru kejuruan meliputi Kompetensi Keahlian yang tercakup dalam Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Komputer dan Informatika.
- Program diklat yang diselenggarakan untuk guru mata pelajaran non kejuruan, seperti diklat untuk guru matematika teknologi rekayasa, fisika teknologi rekayasa, kewirausahaan.
- Program diklat yang diselenggarakan untuk tenaga kependidikan di sekolah kejuruan, seperti Diklat Teknisi dan Laboran, Diklat Manajemen Bengkel.
- Program diklat yang ditetapkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru dan tenaga kependidikan non kejuruan, seperti Diklat Tematik SD, dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Syarat umum untuk mengikuti diklat guru kejuruan adalah, usia maksimal 55 tahun, lulusan minimal D4/S1, memiliki nomor UKG, kesesuaian mapel/kompetensi keahlian (KK) dengan mapel/KK di SIM PKB, belum pernah mengikuti diklat sejenis. Sedangkan persyaratan untuk diklat yang lain ditetapkan sesuai dengan rancangan program.
Persyaratan untuk mengikuti diklat didasarkan pada rancangan dari program diklat yang diselenggarakan. Namun ada kriteria umum yang menjadi kebijakan lembaga, diantaranya usia maks 50 tahun, lulusan minimal S1/D4, memiliki nomor peserta UKG, kesesuaian mapel/kompetensi keahlian dengan mapel/KK di SIM PKB, dan persyaratan khusus berdasarkan klaster diklat yang akan diikuti.
- Guru terdaftar dalam data hasil UKG yang diperoleh dari Ditjen GTK.
- Seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik berdasarkan rancangan maupun kebijakan lembaga.
- Guru yang memenuhi kriteria diajukan sebagai calon peserta.
- Seksi Data dan Info melakukan konfirmasi (verval data) ke pihak yang bersangkutan.
- Seksi Data dan Info melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah berkenaan ijin untuk memanggil guru tersebut.
- Jika dari hasil konfirmasi sudah valid dan pihak sekolah mengijinkan, maka diajukan sebagai calon peserta diklat.
- Data calon peserta diklat dikirimkan ke bagian pemanggilan untuk proses surat pemanggilannya.
Calon Peserta diklat tidak didasarkan pada permintaan Guru yang ingin diklat di PPPPTK BMTI, namun diambil dari Data Guru yang mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru), difilter sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pada Program Diklat, diverifikasi dan validasi kesesuaiannya, lalu dipanggil.
Tidak, sesuai dengan kewenangan PPPPTK BMTI yaitu:
- Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika meliputi provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Lampung dan Bali
- Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika, Teknik Energi Terbarukan meliputi : Bali, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah.
- Seleksi calon peserta diklat bagi guru kejuruan Bidang Keahlian Teknologi Rekayasa pada 12 Wilayah Perwalian, Bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada 8 wilayah perwalian, Adaptif khususnya Matematika SMK untuk seluruh wilayah Indonesia.
- Propinsi yang menjadi 12 wilayah PPPPTK BMTI untuk Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa, adalah: Bali, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Gorontalo, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara.
- Propinsi yang menjadi 8 wilayah PPPPTK BMTI untuk Bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), adalah: Bali, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
Views: 113