Pada website yang memuat semua data pelayanan publik yang ada di BBPPMPV BMTI. Website ini memuat persyaratan dalam pengurusan layanan yang ada di BBPPMPV BMTI. Masyarakat dapat melihat apa saja yang dibutuhkan atau dipersyaratkan dalam pengurusan layanan publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.