
TUGAS
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
FUNGSI
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pelayanan Satu Data Indonesia;
- Pelayanan perlindungan data pribadi;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan Sistem Informasi Publik;
- Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
- Pengelolaan akun media sosial;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.