TUGAS

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  8. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  9. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pelayanan Satu Data Indonesia;
  4. Pelayanan perlindungan data pribadi;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  7. Pengembangan Sistem Informasi Publik;
  8. Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
  9. Pengelolaan akun media sosial;
  10. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  11. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  12. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.