
Regulasi dan POS Layanan Informasi Publik
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus.
REGULASI
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik secara umum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BBPPMPV BMTI telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:
- POS Layanan Permohonan Informasi Publik
- POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- POS Pendokumentasian Informasi Publik
- POS Pengujian Konsekuensi
- POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan
- POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
- POS Penanganan Sengketa Informasi
- POS Layanan Pengumuman Informasi Publik