Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
- Layanan informasi BBPPMPV BMTI dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBPPMPV BMTI.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP). Jl. Pesantren KM 2, Cibabat, Cimahi Utara, di bawah di bawah Bagian Tata Usaha.
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV BMTI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBPPMPV BMTI;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV BMTI.
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPPMPV BMTI akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID BBPPMPV BMTI dalam hal ini Kepala BBPPMPV BMTI.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB