Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Layanan informasi BBPPMPV BMTI dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBPPMPV BMTI.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik (ULP). Jl. Pesantren KM 2, Cibabat, Cimahi Utara, di bawah di bawah Bagian Tata Usaha.
  3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV BMTI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBPPMPV BMTI;
  4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV BMTI.
  5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPPMPV BMTI akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  6. Atasan PPID BBPPMPV BMTI dalam hal ini Kepala BBPPMPV BMTI.
  7. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB