Informasi berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi yang Diumumkan Secara Berkala | Keterangan |
1. Profil BBPPMPV BMTI | lihat |
2. Profil Kepala BBPPMPV BMTI | lihat |
3. LHKPN Pimpinan Satuan Kerja | lihat |
4. Rencana Strategis | lihat |
5. Rencana Kerja dan Anggaran | lihat |
6. Kalender Kegiatan Kerja | lihat |
7. Laporan Kinerja | lihat |
8. Laporan Keuangan | lihat |
9. Ringkasan Laporan Layanan Informasi | lihat |
10. Pengadaan Barang Jasa | lihat |
11. Informasi Lainnya | lihat |