ArtikelInformasiUmum

Mengupas Aspek Hukum dalam Inovasi Pengembangan Kompetensi ASN untuk Birokrasi Unggul

Rate this post
Acara pembukaan oleh moderator Hendra Widiana, S.T., M.Pd.

Cimahi, BBPPMPV BMTI – Dalam upaya menjaga predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diraih pada akhir tahun 2024, BBPPMPV BMTI menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Internalisasi Program ZI-WBBM. Salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi yang bertema “Mengupas Aspek Hukum dalam Inovasi Pengembangan Kompetensi ASN untuk Birokrasi Unggul”, di Aula Bale Pancaniti (24/01/2025). Sosialisasi ini menghadirkan Tri Atmojo Sejati, Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai pembicara utama.

Tri Atmojo menekankan bahwa pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola organisasi. ”Pengembangan kompetensi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga hak ASN yang dijamin oleh berbagai regulasi,” ujarnya.

“Dalam sistem manajemen ASN yang baru, penilaian kinerja tidak lagi hanya didasarkan pada akumulasi angka kredit (PAK). Kini, pengembangan kompetensi menjadi aspek utama yang dinilai secara langsung melalui Nilai Harian oleh atasan, sebagaimana diatur dalam Sistem Kinerja Pegawai (SKP),” kata Tri Atmojo.

Dasar Hukum Pengembangan Kompetensi ASN

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan salah satu landasan hukum pengembangan kompetensi ASN

Tri Atmojo menyampaikan sejumlah regulasi utama yang menjadi landasan hukum pengembangan kompetensi ASN. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • Pasal 203 Ayat (4) mengatur bahwa setiap PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi waktu minimal 20 jam pelatihan (JP) setiap tahun.
  • Pasal 219 menetapkan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN.
  • Pasal 220 menegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi harus diintegrasikan dengan sistem informasi ASN.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023, Tri menyampaikan bahwa dalam regulasi ini:

  • Pasal 4 Ayat (2) Huruf c menekankan pentingnya ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas agar mampu menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Pasal 21 Ayat (8) mengatur bahwa pengembangan kompetensi ASN mencakup pengembangan talenta, karier, dan kapasitas profesional secara berkelanjutan.
  • Pasal 49 mewajibkan pembelajaran ASN dilakukan secara terus-menerus melalui pendekatan yang komprehensif dan sistematis, serta diintegrasikan dengan sistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

“ASN memiliki hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi dengan alokasi minimal 20 JP per tahun bagi PNS, dan maksimal 24 JP per tahun bagi PPPK,” tambahnya.

Pentingnya Sistem Pembelajaran Terintegrasi

Sebagai bagian dari inovasi, pengembangan kompetensi ASN kini menggunakan pendekatan pembelajaran terintegrasi yang memungkinkan setiap individu untuk mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhan organisasi. “Ini memastikan bahwa ASN memiliki kemampuan yang relevan dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Tri Atmojo.

Selain regulasi tersebut, Tri Atmojo juga menyoroti aturan pendukung lainnya, seperti:

  • Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
  • Peraturan PAN & RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Penjelasan tentang aturan pendukung lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi ASN

Pengembangan kompetensi ASN

Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu program prioritas yang terus dikembangkan. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Tri Atmojo Sejati di antaranya membahas pula tentang metode-metode pengembangan ASN serta manfaatnya dalam mendukung kinerja pelayanan publik.

Tri Atmojo menjelaskan bahwa pengembangan ASN merupakan proses sistematis untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kinerja individu ASN. Metode pengembangan ini beragam, meliputi:

  1. Pelatihan Klasikal dengan melibatkan seminar, kursus, lokakarya, dan penataran yang diselenggarakan secara tatap muka. Pelatihan ini memberikan kesempatan untuk belajar langsung dari para ahli dan praktisi.
  2. Pelatihan Non-Klasikal dengan menggunakan pendekatan digital seperti e-learning, webinar, atau pembelajaran berbasis teknologi lainnya. Metode ini fleksibel dan dapat diakses kapan saja. Selain itu, metode magang dan coaching menjadi cara efektif untuk meningkatkan keterampilan praktis ASN.
  3. Pengembangan Karier dengan mendorong ASN untuk mengikuti rotasi jabatan, promosi, atau penugasan khusus. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman baru dan memperluas wawasan ASN dalam berbagai bidang.
  4. Mentoring dan Coaching dengan cara ASN senior diharapkan dapat berperan sebagai mentor atau pelatih bagi ASN yang lebih junior, sehingga terjadi transfer pengetahuan dan pengalaman secara berkesinambungan.
  5. Evaluasi dan Penilaian Kinerja dengan Penilaian yang dilakukan secara berkala membantu mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan individu ASN.

Manfaat Pengembangan ASN

Pengembangan ASN memiliki berbagai manfaat yang signifikan

Pengembangan ASN memiliki berbagai manfaat yang signifikan, baik bagi individu ASN, organisasi, maupun masyarakat luas. Beberapa manfaat utama yang disampaikan oleh Tri Atmojo meliputi:

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan memberikan layanan yang lebih responsif, inovatif, dan berkualitas kepada masyarakat.
  2. Efisiensi dan Efektivitas Kerja melalui peningkatan kompetensi, ASN dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
  3. Mendukung Reformasi Birokrasi dengan Pengembangan ASN menjadi salah satu kunci utama untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi.
  1. Meningkatkan Profesionalisme ASN yang terus mengembangkan diri memiliki kemampuan yang relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam menghadapi tantangan era digital.
  1. Penguatan Kolaborasi Antar ASN dengan Program mentoring, coaching, dan pelatihan bersama mendorong terciptanya sinergi dan kolaborasi antar ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Komitmen untuk Meningkatkan Kompetensi ASN

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, BBPPMPV BMTI menunjukkan komitmen untuk mempertahankan predikat WBBM yang telah diraih. Melalui pengembangan kompetensi yang berlandaskan hukum, diharapkan ASN mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***(Penulis : Doni TP, Editor : Herna).

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BBPPMPV BMTI Kemendikdasmen

Saluran Informasi dan Pengaduan :
Whatsapp : 08112242326
Telepon : (022) 6652326
Fax : (022) 6654698
Email : bbppmpv.bmti@kemdikbud.go.id
Laman : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id

Sosial Media Resmi:
Twitter : @bmti_kemdikbud
Facebook/Youtube/Linkedin : BBPPMPV BMTI Kemdikbud
Instagram/Tiktok : @bmti.kemdikbud

Views: 38