InformasiUmum

Bergerak Bersama, Wujudkan Kemendikbudristek Merdeka dari Kekerasan

Rate this post

Cimahi, BBPPMPV BMTI – Seluruh pegawai BBPPMPV BMTI serentak mengikuti Sosialisasi Pencegahan 3 Isu  Kekerasan di Lingkungan Kerja Kemendikbudristek secara daring melalui platform Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB), Selasa (18/7/2023). Dilansir dari situs resmi Kemendikbudristek, sebanyak 120.850 pegawai mengikuti sosialisasi melalui WKMB yang dibagi ke dalam 26 sesi dan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 17 Juli hingga 23 Agustus 2023.

Media pembelajaran yang digunakan adalah Learning Management System (LMS) WKMB Kemendikbudristek dengan model pembelajaran non tatap muka menggunakan bahan ajar video pengantar, video materi, bahan tayang, dan soal-soal tes.

Kemendikbudristek menunjukkan komitmen kuatnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari isu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi dengan menggelar acara sosialisasi Pencegahan 3 Isu Kekerasan di Lingkungan Kerja. Selain itu, Kemendikbudristek berkomitmen pula untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi seluruh pegawai, termasuk melindungi hak-hak perempuan, serta mewujudkan budaya kerja yang menghormati hak martabat setiap individu. Untuk itulah kegiatan penting ini digelar dan dilakukan dengan tujuan :

  • Memberikan edukasi kepada seluruh pegawai tentang pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan kerja,
  • Memberikan informasi terkait langkah-langkah pelaporan dan penanganan jika terjadi kasus perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan kerja, dan
  • Menguatkan sinergi di internal kementerian dalam melakukan pencegahan perundungan, kekerasan seksual, serta intoleransi.

Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi terdiri dari 4 bagian penting yang terdiri dari :

  • Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kerja
  • Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
  • Pencegahan Intoleransi dan Diskriminasi di Lingkungan Kerja
  • Penanganan dan Pelaporan Kekerasan di Lingkungan Kerja

Terdapat istilah dan catatan penting dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu yang terkait dengan perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, dan whistle blowing system (WBS).

PERUNDUNGAN

  • Perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain.
  • Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), selama 5 tahun terakhir (2018-2022) terlapor 1570 kasus dan 1707 korban kekerasan di lingkungan kerja dengan mayoritas (83%) korban adalah perempuan.
  • Ada 4 bentuk perundungan yang sering ditemui :
  1. Perundungan verbal : mengatakan atau menuliskan sesuatu kepada korban yang sifatnya memalukan atau merendahkan.
  2. Perundungan sosial atau relasional : merusak reputasi atau hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu.
  3. Perundungan fisik : tindakan yang dilakukan dengan menyakiti korban secara fisik.
  4. Perundungan daring (cyberbullying) : penggunaan media sosial, pesan singkat, e-mail, atau media digital untuk merendahkan atau mengucilkan seseorang.
  • Apa yang perlu dilakukan untuk mencegah perundungan di lingkungan kerja ?
  1. Perlu ada pernyataan integritas yang diakui oleh semua pekerja termasuk para pimpinan. Dalam pakta integritas, semua orang yang menyetujui harus terinformasi konsekuensi pada pelaku dan pemulihan pada korban.
  2. Perlu ada mekanisme pencegahan kekerasan melalui pembuatan prosedur operasional standar yang jelas (alur pelaporan), edukasi pencegahan perundungan secara rutin, hingga dibentuknya tim independen dalam penanganan kekerasan.
  3. Perlu ada penyediaan sumber daya yang cukup dalam melakukan penanganan, baik dalam investigasi kejadian, pembuatan rekomendasi konsekuensi kepada pelaku, hingga penyediaan pemulihan kepada korban.

KEKERASAN SEKSUAL

  • Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
  • Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
  • Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.
  • Ada 21 jenis kekerasan seksual menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
  • Banyak kekerasan seksual, khususnya pada perempuan, terjadi karena adanya paradigma bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki.
  • Tahapan penanganan kasus kekerasan seksual terdiri dari pendampingan korban, perlindungan korban, pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku, serta pemberian sanksi pada pelaku.
  • Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja yaitu :
  1. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta (pasal 6 huruf c UU TPKS) untuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos selaku atasan kepada bawahan, sehingga perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan perbuatan cabul.
  2. Pidana penjara paling lama 7 tahun (KUHP dengan pasal 294 ayat (2) angka 1) untuk pelecehan seksual atau perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
  3. Sanksi berat (PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil), hukuman pelanggaran disiplin terhadap larangan pasal 5 ayat 1 (penyalahgunaan wewenang) dan larangan pasal 5 ayat 9 (bertindak sewenang-wenang pada bawahan) untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan atau kepada bawahan.

INTOLERANSI

  • Intoleransi adalah setiap perbuatan fisik dan nonfisik yang membedakan, membatasi, mengecualikan, dan/atau memilih berdasarkan identitas semata. Misalnya : suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
  • Intoleransi adalah tindakan berupa :
  1. Menolak kehadiran kelompok yang berbeda berdasarkan suku, agama, ras, golongan.
  2. Mengambil hak konstitusional kelompok yang berbeda.
  3. Merendahkan dan menghina kelompok yang berbeda.
  4. Ujaran kebencian dan ajakan melakukan kekerasan kepada kelompok yang berbeda.
  • Sikap yang harus dimiliki di lingkungan kerja adalah menghargai dan mengapresiasi keragaman. Selain itu, ikut memastikan/mengadvokasi hak setiap orang di lingkungan kerja apapun identitasnya dapat terpenuhi.

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

  • WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemendikbudristek.
  • Ada 3 kategori WBS yaitu :
  1. Kategori 1 untuk Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan Keuangan.
  2. Kategori 2 untuk Kepegawaian dan Penyalahgunaan Wewenang.
  3. Kategori 3 untuk Kekerasan Seksual, Bullying/Perundungan, dan Intoleransi.
  • Mekanisme penanganan WBS adalah penerimaan pengaduan, verifikasi materi pengaduan, database pengaduan, telaah pengaduan, dan tindak lanjut.
  • Tahapan untuk melakukan pengaduan di WBS terdiri dari :
  1. Kunjungi laman wbs.kemdikbud.go.id
  2. Melakukan registrasi
  3. Login
  4. Menulis aduan pada kolom yang tersedia
  5. Mengecek aduan.

Melalui sosialisasi materi yang sangat penting ini, mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang yang merdeka dari kekerasan. Institusi dan pimpinan yang baik, berkah, dan berhasil adalah yang berhasil menyelesaikan kasus kekerasan di lingkungan kerjanya dengan perspektif yang berpihak pada korban.

Menutupi kasus kekerasan dengan alasan menjaga nama baik justru merupakan bentuk kegagalan institusi dan pimpinan dalam menjalankan tanggung jawabnya.***

(Penulis : Herna, Editor : Wanto).

Mari wujudkan #KemendikbudristekMerdekaDariKekerasan

untuk #MerdekaBeragamSetara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BBPPMPV BMTI Kemendikbudristek

Saluran Informasi dan Pengaduan :
Whatsapp : 08112242326
Telepon : (022) 6652326
Fax : (022) 6654698
Email : bbppmpv.bmti@kemdikbud.go.id
Laman : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id

Sosial Media Resmi:
Twitter : @bmti_kemdikbud
Facebook/Youtube/Linkedin : BBPPMPV BMTI Kemdikbud
Instagram/Tiktok : @bmti.kemdikbud

Views: 22