Permohonan Bantuan Pengumpulan Data Survei di SMK PK dan SMK Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Nomor 2857/H2/SK.03.00/2023, tanggal 13 Juli 2023, perihal : Permohonan Bantuan Pengumpulan Data Survei di SMK PK dan SMK Pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri, dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Tahun 2023 akan melaksanakan evaluasi terhadap implementasi Kurikulum Merdeka di satuan poendidikan SMK Pusat Keunggulan dan SMK pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara untuk menginformasikan survei tersebut kepada responden terpilih di SMK Pusat Keunggulan dan SMK pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri.
Ketentuan Responden SMK PK
- Responden survei ini adalah seluruh populasi SMK PK pada tahun 2021 dan 2022 (SMK PK yang ditetapkan tahun 2023 tidak termasuk Responden)
- Responden terdiri atas 2 orang:
- Kepaka SMK PK
- Perwakilan 1 guru kejuruan kelas X/XI yang menerapkan kurikulum merdeka tahun 2021 dan atau 2022
- Pengisian Survei Kepala Sekolah dan Guru pada tautan https://bit.ly/Survei_Kurikulum_SMK-PK
- Periode pengisian survei sampai tanggal 28 Juli 2023
Ketentuan Responden SMK IKM Jalur Mandiri
- Daftar satuan pendidikan terpilih sebagai responden dapat diakses melalui https://bit.ly/Sampel-SMK-IKM
- Responden terdiri atas 2 orang:
- Kepaka SMK pelaksana IKM Jalur mandiri
- Perwakilan 1 guru kejuruan kelas X yang menerapkan kurikulum merdeka tahun 2022
- Tautan Pengisian Survei Kepala Sekolah, https://bit.ly/IKMKepsek2023
- Tautan Pengisian Survei Guru, https://bit.ly/IKMGuru2023
- Periode pengisian survei sampai tanggal 28 Juli 2023
Views: 42