Presiden Rombak Organisasi Kemendikbud
Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar-besaran struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja. Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud :
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
- Staf Ahli Bidang Akademik
Organisasi baru menjadi 5 pos baru Kemendikbud
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 (Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) adalah sebagai berikut :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Views: 38