Diklat Penguatan Kepala Sekolah oleh 4 LPD
PPPPTK BMTI mendapat tugas dan menjadi wali untuk melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Diklat di 4 wilayah tersebut akan dilaksanakan oleh 4 Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang telah ditunjuk melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banpem) yaitu :
- Universitas Negeri Manado untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,
- Universitas Tadulako untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah,
- Universitas Haluoleo untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara dan
- Universitas Asy’ariyyah Mandar untuk wilyah di Provinsi Sulawesi Barat
Perkembangan pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuntut adanya generasi muda yang kompeten dan unggul. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki fungsi utama untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif, mampu dan terampil berkomunikasi, bekerjasama dan berkolaborasi, serta memiliki kepercayaan diri.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sekolah sebagai pusat pembelajaran memerlukan kepala sekolah yang visioner dan memiliki kemampuan unggul dalam tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Keberhasilan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan juga tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya menjalankan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kewajiban guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah telah diatur sejak tahun 2010 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pasal 6.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan melibatkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD), Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. LPPKS dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dengan Lembaga Penyelenggara Diklat yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah. Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan Kepala Sekolah dapat :
- memimpin dan mengelola sekolah;
- menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya;
- menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial;
- memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah;
- menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin
[ngg src=”galleries” ids=”22″ display=”basic_thumbnail” images_per_page=”17″ number_of_columns=”3″]
Views: 1