Rakortek Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI), menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat yang pelaksanaannya bertempat di PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 s.d 8 November 2019 di Gedung Serbaguna, yang dihadiri 116 peserta. 

PPPPTK BMTI mendapat tugas dan menjadi wali untuk melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Diklat di 4 wilayah tersebut akan dilaksanakan oleh 4 Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD)  yang telah ditunjuk melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banpem) yaitu :

  1. Universitas Negeri Manado untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,
  2. Universitas Tadulako untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah,
  3. Universitas Haluoleo untuk wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara dan
  4. Universitas Asy’ariyyah Mandar untuk wilyah di Provinsi Sulawesi Barat 

Kegiatan ini bertujuan untuk :

  1. Menyamakan persepsi tentang program dan strategi pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  2. Menginformasikan rencana kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  3. Memverifikasi data calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  4. Memetakan data calon peserta diklat berdasarkan kuota sasaran
  5. Mengelola data calon peserta diklat ke dalam aplikasi SIM Diklat Tendik
  6. Menyusun jadwal pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada masing-masing LPD; dan
  7. Melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPD.

Hasil yang diharapkan pada kegiatan ini adalah : 

  1. Adanya kesamaan persepsi tentang pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  2. Terinformasikannya rencana kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  3. Tersedianya data calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  4. Terpetakannya data calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah;
  5. Terkelolanya data calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dalam aplikasi SIM Diklat TENDIK;
  6. Adanya jadwal pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada masing-masing LPD ;dan
  7. Adanya kesepakatan melalui penandatangan perjanjian kerja sama pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang akan dilakukan oleh 4 LPD.

[ngg src=”galleries” ids=”17″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″ images_per_page=”11″ template=”default”]