Pelayanan ULP
- Layanan informasi di PPPPTK BMTIdikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga PPPPTK BMTI.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Pesantren KM 2, Cibabat, Cimahi Utara, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Permohonan informasi ke PPID PPPPTK BMTI, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.
- Pemohon informasi wajibmengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
– Pendaftaran | = 08.00 – 11.00 WIB |
– Senin – Kamis | = 09.00 – 15.00 WIB |
– Istirahat | = 12.00 – 13.00 WIB |
– Jumat | = 09.00 – 15.30 WIB |
– Istirahat | = 11.30 – 13.30 WIB |
- Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
Views: 7