BeritaInformasiULPUmum

Pelayanan ULP

Rate this post
  1. Layanan informasi di PPPPTK BMTIdikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga PPPPTK BMTI.
  1. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Pesantren KM 2, Cibabat, Cimahi Utara, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
  1. Permohonan informasi ke PPID PPPPTK BMTI, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.
  1. Pemohon informasi wajibmengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    3. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  1. Jadwal pelayanan informasi:
– Pendaftaran = 08.00 – 11.00 WIB
– Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB
– Istirahat = 12.00 – 13.00 WIB
– Jumat = 09.00 – 15.30 WIB
– Istirahat = 11.30 – 13.30 WIB
  1. Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

 

Views: 7