3.3 Pengembangan PBK

Training Needs Analysis untuk pengembangan kompetensi
Dalam menyususn rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
Persentasi kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
Dalam pelaksaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
Monitoring dan evaluasi pengembangan terhadap hasil pengembangan dalam kaitannya dengan perbaikan kerja
Skip to content