3.2 Pola Mutasi Internal

Mutasi pegawai antar jabatan untuk pengembangan karier pegawai
Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
Skip to content